Dalam hal ini, terdapat Wajib Pajak Badan yang wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 1,5% dari pembelian dan membuat bukti potong PPh 22. Di antaranya meliputi: Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) atas objek PPh Pasal 22 impor barang. Bendahara Pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai pemungut pajak pada Pemerintah Berikut langkah-langkah untuk membuat ID Billing dengan NPWP lain: Silakan login ke akun OnlinePajak Anda. Jika belum punya akun, daftar di sini. Pilih menu “Setor”. Pilih masa pajak yang akan dibuat. Klik “+Buat Transaksi Pajak”, kemudian pilih “Pajak Lainnya”. Pilih jenis pajak yang ingin Anda buatkan kode setorannya, misalnya Isi Nilai Penghasilan Bruto dan PPh Terutang. Untuk mengisi PPh Final UMKM 0,5%, ceklis pada poin 16, lalu klik tombol PPh Final PP 46/23 yang muncul di atas formulir. Isi data secara lengkap. Lalu pindahkan nilai ke Lampiran III dengan mengklik “YA”. Klik “Halaman Sebelumnya”. Sistem akan menghitung total PPh Terutang secara otomatis. Hitung PPh 21 terutang setahun dengan mengalikan PKP dengan tarif pajak; PPh 21 dipotong sebulan adalah PPh 21 terutang setahun dibagi 12. Berikut ini contoh cara hitung PPh 21 karyawan dengan gaji pokok Rp5.000.000 dan tunjangan tetap Rp1.000.000, berstatus menikah tanpa tanggungan anak (K/0). Bagaimana cara melaporkan SPT Masa PPh 23/26 melalui e-Bupot Pajak.io? Login akun Pajak.io, kemudian pada dashboard akan terdapat fitur e-Bupot dan jika di klik maka akan menampilkan daftar bukti potong PPh 23/26 dan daftar SPT yang telah berhasil terkirim. c1tC.

cara input pph 23